IDENTITAS PERGURUAN TINGGI

Institusi Perguruan Tinggi: Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah Klaten
Alamat: Jl. Ki Ageng Gribig No. 06 Klaten Utara Klaten
Nomor Telpon: (0272) 321605
Nomor Faksimili: (0272) 321605
E-mail dan Website: staim.klaten@gmail.com dan www.staimklaten.ac.id
Nomor SK Pendirian PT: No. 031/III/Tg.70/79
Tanggal SK Pendirian PT: 6 Oktober 1979
Pejabat Penandatangan SK Pendirian PT: Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Tahun Pertama Kali Menerima Mahasiswa: 1978
Peringkat Terbaru Akreditasi Institusi: B

Daftar Program Studi, Status Akreditasi, dan Peringkat Terakreditasi

No. Program Studi Status dan Peringkat Akreditasi Nomor dan Tanggal SK Tanggal Kadaluarsa
1 Sarjana Pendidikan Agama Islam B No. 1210/SK/BANPT/Ak-PPJ/S/III/2021 21 November 2025
2 Sarjana Pendidikan Islam Anak Usia Dini Baik 10510/SK/BANPT/Ak.P/S/XII/2022 26 Desember 2024

Sejarah

Pada tanggal 1 Januari 1970 secara resmi IAIM Klaten berdiri sesuai dengan Piagam Pendirian Perguruan Tinggi Muhammadiyah No. 031/III-/Tg.70/79 terdaftar pada Muhammadiyah Majelis Pendidikan (Pengajaran dan Kebudayaan Wilayah No. E.1/011-D/V/79 Pusat No. 031/III-JTg-70/79 tertanggal 17 Dzulhijah 1399 H= 06 Oktober 1979 M.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: Kep/D/161/1975 tertanggal 12 Mei 1975 didewasakan, terpisah dari IAIM Surakarta dan berdiri sendiri dengan Fakultas Tarbiyah dan Ushuluddin dengan masing-masing diberi status terdaftar.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 72 tahun 1979 IAIM Klaten mendapat Status DIAKUI SAMA untuk tingkat sarjana Muda (Bacaloreat) Fakultas Tarbiyah dan Ushuluddin Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Klaten Jawa Tengah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 219 Tahun 1988 tentang Penyesuaian Jalur Dan Program Pendidikan Strata Satu (S1) Serta penataan Kembali Nama dan Unit Jurusan Status Terdaftar Pada Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta tanggal 1 Desember 1988 memberikan Status

Terdaftar untuk Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Klaten, Komplek MAN Sangkal Putung, Klaten

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1989 tentang Penataan kembali Nama Dan Unit Jurusan Serta Penyesuaian Jurusan Program Pendidikan Strata Satu (S1) Status terdaftar Perguruan Tinggi Agama islam Swasta Dalam Lingkungan Kopertais Wilayah II, IV, V, VI dan X, maka ditetapkan IAIM Klaten Fakultas Ushuluddin Jurusan Aqidah Filsafat Status terdaftar.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 450 Tahun 1995 tentang adanya perubahan Nama Institut Agama Islam Muhammadiyah Klaten menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah Klaten, Penetapan kembali Status diakui Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Muhammadiyah Klaten mengalami perubahan nama sesuai dengan SK dari Departemen Agama RI sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: Kep/D/161/1975 tertanggal 12 Mei 1975 didewasakan, terpisah dari IAIM Surakarta dan berdiri sendiri dengan Fakultas Tarbiyah dan Ushuluddin dengan masing-masing diberi status terdaftar.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 450 Tahun 1995 tentang perubahan Nama Institut Agama Islam Muhammadiyah Klaten menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah Klaten, Penetapan kembali Status Diakui Program Sarjana (S1) Jurusan Pendidikan Agama Islam (Tarbiyah), Penetapan kembali dan pemberian Status Terdaftar Program Sarjana (S1) Jurusan Aqidah Filsafat (Ushuluddin) dan Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah (Syari’ah). Tertanggal; 20 September 1995.

Berdasarkan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah X Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pemberian ijin operasional Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam dan Program Akta IV Bagi PTAIS Berstatus Diakui dan Terdaftar di Lingkungan Kopertais Wilayah X Jawa Tengah tertanggal 25 Oktober 1999 menetapkan pemberian ijin operasional bagi berdirinya Program Akta IV STAI Muhammadiyah Klaten.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor: E/17/2000 tentang Penetapan Kembali Status Diakui Program Strata Satu (S1) Jurusan Pendidikan Agama Islam dan Penetapan Kembali Status

Terdaftar Program Strata Satu (S1) Jurusan Aqidah Filsafat Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah Klaten tertanggal: 7 Februari 2001. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor: Dj.II/36/2004 tertanggal 8 Maret 2004 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam Jurusan Tarbiyah dan Program Studi Aqidah Filsafat Jurusan Ushuluddin, Program Sarjana (S1) Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah Klaten.

Berdasarkan Keputusan Koordinator Kopertais Wilayah X Jawa Tengah Nomor: 03 Tahun 2004 Tentang Pemberian Izin Pendirian dan Perpanjangan ijin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam dan Program Akta IV Bagi PTKIS di Lingkungan Kopertais Wilayah X Jawa Tengah memberikan Perpanjangan izin STAI Muhammadiyah Klaten. Berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT No: 017/BAN-PT/Ak-XI/S1/VIX/2010, Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) dinyatakan telah mendapat akreditasi B dan Pada tahun ajaran 2021/2022 telah di buka Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini.

Visi, Misi dan Tujuan

Visi: "Terwujudnya Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah yang Unggul, Menghasilkan Lulusan yang Beriman dan Bertaqwa pada Allah SWT, Berakhlak Mulia, Berilmu, Cakap, Kreatif dan Mandiri."

Misi:

  • 1) Melaksanakan kegiatan Pendidikan Tinggi Muhammadiyah dalam studi Keislaman yang dinamis, menggali, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dalam rangka membangun masyarakat Indonesia sebagai masyarakat utama.
  • 2) Mengembangkan dan memberdayakan masyarakat melalui proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • 3) Melaksanakan kegiatan proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah Al Maqbulah sebagai sumber pijakan.
  • 4) Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM (dosen, staf, dan karyawan) melalui pendidikan berkelanjutan.
  • 5) Melengkapi dan meningkatkan sarana prasarana pendidikan.
  • 6) Mengembangkan dan menguatkan (Empowering) dalam kepemimpinan, berorganisasi, ketrampilan, dan kemandirian di lingkungan staf dan mahasiswa.

Tujuan:

  • 1) Mampu berperan sebagai pusat studi keislaman sesuai dengan konsentrasi keilmuan.
  • 2) Mewujudkan kampus sebagai masyarakat akademik yang handal, didukung budaya ilmiah, menjunjung tinggi kebenaran, terbuka, kritis, inovatif, serta tanggap terhadap dinamika perubahan masyarakat luas (regional, nasional maupun global).
  • 3) Menggali ajaran Islam, Ilmu pengetahuan, mengembangkan dan menyebarluaskan sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah Al Maqbulah.
  • 4) Mewujudkan Prodi STAI Muhammadiyah Klaten sebagai sekolah tinggi penelitian (research institution).
  • 5) Meningkatkan mutu sarana prasarana pendidikan dan teknologi, serta mewujudkan atmosfir akademik yang kondusif, harmonis, sinergis, serta bermanfaat bagi masyarakat luas.
  • 6) Menjalin, meningkatkan, dan memelihara kerja sama yang saling menguntungkan dengan stakeholder baik swasta maupun pemerintah.
  • 7) Meningkatkan produktifitas dan kualitas luaran dalam rangka mewujudkan Prodi STAI Muhammadiyah Klaten sebagai kader bangsa, kader umat, dan kader perserikatan untuk menuju tercapainya Pendidikan Agama Islamnya masyarakat utama.

Struktur Organisasi Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah Klaten

Ketua
  • Memimpin STAI Muhammadiyah Klaten sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan oleh Pimpinan Persyarikatan dan melaksanakan pembinaan terhadap civitas akademik agar berdaya guna dan berhasil guna
  • Menentukan kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan STAI Muhammadiyah Klaten yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan pemerintah dan persyarikatan
  • Mengembangkan suasana kampus yang Islami dan mempunyai kemampuan akademis dalam usaha mewujudkan masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhoi Allah Swt.
  • Membina tenaga pengajar, mahasiswa, tenaga administrasi STAI Muhammadiyah Klaten dan melaksanakan kerjasama dengan persyarikatan, instansi pemerintah, Badan Usaha Swasta dan Masyarakat Lingkungan untuk memecahkan persoalan yang timbul, terutama yang menjadi tanggung jawabnya.
Wakil Ketua I (Waket I)
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengembangan pendidikan dan pengajaran serta penelitian
  • Pembinaan tenaga pengajar dan tenaga peneliti
  • Menyusun program usaha pengembangan daya nalar mahasiswa
  • Perencanaan dan pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pengajaran serta penelitian dengan lembaga lain
  • Pengolahan data yang menyangkut pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat
  • Pelaksanaan kegiatan di bidang pengabdian kepada masyarakat dalam rangka turut membantu masalah yang dihadapi oleh masyarakat dan pembangunan
Wakil Ketua II (Waket II)
  • Perencanaan dan pengolahan pelaporan anggaran
  • Pembinaan kepegawaian
  • Pengolahan perlengkapan (logistik) dan inventaris
  • Pengurusan kerumahtanggaan dan pemeliharaan ketertiban
  • Pengurusan ketatausahaan
  • Pengolahan data yang menyangkut bidang administrasi umum
Wakil Ketua III (Waket III)
  • Pembinaan kegiatan
  • Pembinaan minat dan bakat serta penalaran
  • Pembinaan kesejahteraan
  • Pengembangan bimbingan dan konseling
  • Pembinaan alumni
  • Rekruitmen calon mahasiswa
  • Pelaksanaan KKN
Wakil Ketua IV (Waket IV)
  • Pembinaan Keislaman
  • Pembinaan Kemuhamamdiyahan
  • Pengembangan Keberagamaan
  • Pembinaan agenda kemuhammadiyahan
Bagian Tata Usaha
  • Membuat rencana kegiatan
  • Penyusunan buku pedoman penyelenggaraan pendidikan
  • Penyusunan Kalender Pendidikan
  • Daftar ulang dan pentatausahaan KRS, KHS
  • Membuat laporan pendidikan
  • Pentatausahaan transkrip dan ijazah
  • Penyelenggaraan perkuliahan dosen tetap dan tidak tetap
  • Registrasi mahasiswa
  • Pembuatan izin, dispensasi mahasiswa
  • Pembuatan cuti mahasiswa
  • Pembuatan kartu mahasiswa, kartu ujian dll
  • Pengelolaan administrasi kemahasiswaan dan alumni
  • Laporan kegiatan
  • Pengarsipan data akademik
  • Pengarsipan surat-surat
  • Disposisi surat dan menindak lanjuti surat tersebut
  • Penyusuan Daftar Usulan Kegiatan (DUK)
  • Pengadministrasian pembelian/pengadaan barang
  • Pembayaran bakti persyarikatan
  • Pembayatan langganan daya dan jasa
  • Penyusunan gaji berkala
  • Pembayaran gaji
  • SPPD
  • Pembukuan (debit, Kredit)
  • Laporan keuangan
  • Penyusunan pengangkatan pegawai (tetap dan tidak tetap)
  • Daftar penilaian pegawai
  • Surat cuti pegawai
  • Daftar hadir pimpinan dan staf
  • Kelengkapan pegawai dan arsip
  • Penyiapan kebutuhan kegiatan akademik (ruang kuliah, laptop/komputer, LCD, layar, loudspeaker, sidol, kapur, penghapus dan lain-lain)
  • Penyediaan sarana prasarana institusi
  • Inventaris harta benda milik institusi
  • Penyiapan rapat rutin/pertemuan
  • Kebersihan dan keamanan lingkungan kampus
  • Pendokumentasian kegiatan
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
  • Penelitian dan pengembangan ilmiah murni
  • Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan terapan
  • Penelitian dan pengembangan untuk pendidikan dan pengembangan institusi
  • Mengkoordinir pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat lingkungan STAI Muhammadiyah Klaten
  • Membangun kerjasama dengan mitra, dalam penelitian dan pengabdian masyarakat
  • Mengkaji persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat dan menetapkan skala prioritas dalam pengabdian masyarakat
  • Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan akademik/seminar, pendampingan, advokasi, dan lain-lain dalam rangka memenuhi kebutuhan dan menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat
Lembaga Penjamin Mutu
  • Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai standar dan SOP yang ada
  • Membuat prosedur mutu kegiatan
  • Membuat format-format mutu
  • Mengkoordinasikan pelaksanakan audit mutu internal
Lembaga Bahasa
  • Merencanakan dan melaksanakan peningkatan kompetensi bahasa khususnya bahasa Arab dan bahasa Inggris dosen dan karyawan
  • Merencanakan dan melaksanakan pembinaan bahasa Inggris dan bahasa Arab mahasiswa
  • Merencanakan dan melaksanakan program persiapan Test Toefl mahasiswa
Perpustakaan
  • Perencanaan kebutuhan buku-buku perpustakaan
  • Penginventarisasian buku-buku dan perlengkapannya
  • Pemajangan buku
  • Pembinaan kerjasama
  • Menjaga keamanan, kebersihan, dan kenyamanan
Laboratorium
  • Merencanakan dan melaksanakan administrasi Bimbingan Praktik Laboratorium
  • Menyiapkan pengaturan pelaksanaan praktik-praktik di laboratorium
  • Bertanggungjawab atas kelancaran pelaksanaan praktik laboratorium
  • Menyusun dan mengusulkan rencana dan pedoman serta petunjuk praktik laboratorium
  • Menginventarisasikan alat-alat laboratorium
  • Bertanggungjawab atas keamanan, keutuhan alat-alat laboratorium
  • Mengusulkan penambahan alat-alat laboratorium kepada Ketua
  • Menyusun laporan pelaksanaan praktik laboratorium
  • Membuat rencana kebutuhan fasilitas komputer
  • Memberikan pelayanan/produksi
  • Menyiapkan dan mengolah data
  • Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi